KRICOM - Ratusan korban penipuan First Travel mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Depok. Sebab sudah hampir tiga bulan, berkas penipuan dana umrah biro jasa tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Akibatnya, Gedung Kejari Depok digeruduk ratusan korban First Travel. Mereka semua kompak mempertanyakan kapan jadwal persidangan perkara penipuan itu.
"Harusnya sekarang ini masa sidang kasus kami sudah dilakukan di PN Depok. Wajar kami pertanyakan kasus ini ke Kejari. Harusnya kan sudah diserahkan untuk disidangkan, apalagi berkasnya sudah P21," kata salah seorang korban, Mirna Suwardi kepada Kricom.id, Senin (5/2/2018).
Seharusnya Kejari Depok telah melimpahkan berkas perkara penipuan dana umroh yang dilakukan oleh Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sejak dua bulan lalu.
Karena dalam aturannya, pelimpahan berkas itu ke PN harus dilakukan 30 hari sejak berkas perkara ini ditetapkan lengkap.
"Tidak tahu apa alasan mereka kenapa belum menyerahkan berkas itu. Kami hanya ingin meminta kejelasan kapan jadwal sidang perkara ini. Masalahnya uang kami di terdakwa belum dikembalikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kamis (7/12/2018) lalu, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus penipuan keberangkatan umrah PT Firs Travel ke Kejari Depok.
Meraka adalah Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan. Selain menyerahkan tiga tersangka, polisi juga memberi barang bukti aksi kejahatan mereka seperti Toyota Fortuner, Vellfire, dan Mitsubishi Pajero, serta Hammer F 1051 GT yang semua warnanya serba putih.
Ironisnya, usai penyerahan barang bukti dan para tersangka ke Kejari Depok, berkas perkara itu pun belum dilimpahkan ke PN Depok untuk disidangkan. Dua tersangka perempuan dalam kasus ini pun dititpkan di Rutan Cilodong yang seharusnya ditahan di Rutan Paledang Bogor.
Karena tak kunjung dilimpahkan ratusan korban penipuan keberangkatan umroh ini pun mempertanyakan kinerja Kejari Depok.