KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pekan depan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, sidang tersebut akan dilaksanakan pada Senin (5/2/2018) mendatang.
"KPK telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel 5 Februari 2018 tentang praperadilan yang diajukan FY," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Febri menyebut ada enam hal yang dipermasalahkan oleh bekas pengacara Setya Novanto itu dalam ajuan praperadilannya. Salah satunya, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Penyelidikan yang tidak didasarkan adanya laporan masyarakat, penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, penyidikan hanya dilakukan 3 hari, kemudian penetapan tersangka, penyitaan, permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di PERADI, dan penangkapan FY," papar Febri.
Meski demikian, Febri menyebut tidak gentar dengan praperadilan tersebut. Pasalnya, Febri yakin dengan UU yang diterapkan KPK terhadap Fredrich Yunadi.
"KPK tentu yakin dengan seluruh proses formal ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki. Termasuk tentang ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti. Ketika ditingkatkan ke Penyidikan sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.
"Sedangkan penangkapan dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP," tandasnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Dokter Bedah Sutarjo. Keduanya ditetapkan dalam pasal perintangan dan menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka.