KRICOM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menanggapi sikap Presiden Joko Widodo yang dikabarkan menolak menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang direvisi. Fahri menduga, orang-orang dekat presiden tak paham dengan butir-butir pasal yang ada dalam UU MD3.
"Falsafah dalam UU MD3 itu emang agak berat. Kalau enggak negarawan, enggak bisa paham pasal-pasal itu. Saya khawatir tidak ada yang berani menjelaskan kepada presiden (tentang pasal-pasal di UU MD3 revisi)," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Menurut Fahri, pasal-pasal di UU MD3 akan sulit dipahami bagi pihak yang berpikiran negatif terhadap DPR.
"Kalau istilah saya itu sudah teracuni oleh politik dan hukum kita yang rada-rada kacau dalam 20 tahun transisi ini. Memang kalau seperti itu susah dimengerti," ujar Fahri.
Fahri beranggapan, dalam UU MD3 yang sudah sampai ke meja presiden sebenarnya tak ada perubahan dengan UU sebelumnya.
"Yang perubahan itu adalah mengonsolidasi dari amanah UUD tentang imunitas. Jangan-jangan Presiden enggak tahu bahwa hak imunitas itu ada dalam UUD? Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 itu ada hak imunitas. Dan hak itu bukan adanya di amandemen kemarin, sebelum-sebelumnya sudah ada," jelasnya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya hak imunitas DPR diciptakan untuk mengimbangi kekuatan eksekutif agar tak menjadi dominan dalam sistem pemerintahan. Jika hanya eksekutif yang memiliki kekuatan, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan melangkah mundur seperti zaman kerajaan Romawi atau Persia yang kekuasaannya dipegang satu orang, yakni raja.
"Memang berat kalau orang enggak terlalu mengerti filsafat, ngerti pemikiran, apalagi sejarah. Makanya, kalau misalnya Pak Jokowi enggak teken, berarti seluruh kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politica, dan sebagainya. Satu kabinet gagal semua itu," tandasnya.