KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi tuduhan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK yang menuding Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat korupsi di Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta.
Adapun tuduhan itu terkait jabatan Agus sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai tudingan yang dilontarkan Pansus kepada orang nomor satu di tubuh lembaga antirasuah tersebut adalah sebuah kejanggalan.
“Apakah persoalan-persoalan masa lalu, kalaupun benar, apakah itu termasuk objek atau ruang lingkup Pansus angket? Tentu itu pertanyaan serius. Jadi kalau sekarang dimunculkan oleh beberapa pansus angket tentu saja menurut kami sebuah kejanggalan,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Meski begitu, Febri mengaku tak mau ambil pusing dengan tuduhan tersebut. Bagi pihaknya, masih banyak kasus lebih penting yang harus dikerjakan KPK ketimbang mengurusi ocehan pansus angket.
“Kami tidak akan terlalu menghabiskan sumber daya dan energi untuk memikirkan hal itu. Karena kami sadar betul sekarang banyak kasus besar yang harus kami hadapi,” imbuhnya.
Febri pun lantas menyebutkan kasus-kasus besar yang kini tengah digarap KPK. Misalnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Kemudian, tentang kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Saat ditanyakan apakah tudingan-tudingan pansus itu sebagai pancingan agar KPK mau hadir memenuhi undangan Pansus, Febri engan berspekulasi. Dia menegaskan, ketidakhadirannya dalam undangan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK lantaran masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
”Ya kami tidak tahu ada pancingan atau tidak, tapi soal ketidakhadiran di pansus itukan sudah kami jawab,” pungkasnya.
Scroll ke bawah untuk berita lainnya.
Dinda Chairina and Elga Hikari Putra