KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Tim pengacara Muhkaldy Acho resmi menyerahkan surat permintaan penghentian penuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya.
Saat ini, berkas perkara Acho sendiri sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut tim advokasi Acho, Nabawi Badrudin, surat itu dibuat berdasarkan rekomendasi dari hasil mediasi dengan pihak Apartemen Green Pramuka City.
"Maka setelah kami menerima salinan bukti pencabutan laporan, kami akan meneruskan ini untuk meminta pembatalan gelar perkara (di Kejaksaan)," kata Nabawi di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Dia menjelaskan, nantinya Acho akan membuat perbaikan di blognya. Isinya, yakni mengklarifikasi soal tudingan yang menyebut bahwa pelayanan apartemen itu kurang bagus sehingga berakibat pada penurunan omzet.
"Modelnya seperti hak jawab," ucapnya.
Terkait permintaan maaf Acho, ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan tulus tanpa ada paksaan dari pihak pengembang.
"Kami belajar dari pengalaman, mungkin akan lebih tertib dalam menyampaikan kritik," kata pria yang juga anggota LBH Pers ini.
?Konflik antara Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City, berawal dari tulisan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang apartemen yang berada di Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Salah satu poin yang diprotes adalah kawasan ruang terbuka hijau yang menurut Acho, pengembang ingkar janji. Namun demikian, ungkapan itu menjadi bomerang hingga membuatnya menyandang status tersangka.
comments