KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Selatan mengungkapkan alasannya mengirim artis Tora Sudiro ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP DKI Jakarta.
"BNN dan BNNP kemarin memberikan hasil bahwa TS itu ketergantungan obat dumolid. Tentunya nanti kami masih menunggu dari kuasa hukum atau keluarga, apakah ada permintaan untuk konseling atau tidak,� kata Kasubag Humas Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).
Terkait rekomendasi ini, ia menegaskan, polisi tidak membeda-bedakan dalam menangani kasus pecandu narkoba dengan psikotropika.
"Kita mesti membedakan antara pelanggaran narkoba dengan pelanggaran psikotropika. Kalau psikotropika ini bisa konseling sampai dia sembuh,� jelasnya.
Kendati demikian, Purwanta memastikan, pemeriksaan terhadap pemain Film Naga Bonar Jadi 2 ini akan dilakukan sampai selesai hingga dapat diketahui sejauh mana tingkat ketergantungan tersangka dengan obat dumolid.
"Jadi sampai selesai pemeriksaannya, di mana akan dirincikan detail-detail pemeriksaan yang lebih akurat dan lebih komplit alat-alatnya, sehingga hasilnya pasti,� jelasnya.
Tora Sudiro diketahui sudah satu tahun menggunakan obat dumolid. Dia beralasan menggunakan obat keras tersebut lantaran tidak bisa tidur di tengah aktivitasnya yang padat.
comments