KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, penilangan akan dilakukan dengan sejumlah proses.
"Kalau terjaring razia dan ternyata pajaknya telah mati, itu tidak kena pemutihan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara kepada Kriminalitas.com, Selasa (15/8/2017).
Menurut Halim, sebaiknya pengendara memanfaatkan program pemutihan denda pajak yang digelar sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017 mendatang.
"Sebaiknya, manfaatkanlah adanya pemutihan denda pajak," jelasnya.
Halim mengatakan, petugas akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati selama tiga tahun.
"Kalau ada yang menunggak pajak selama tiga tahun, kami akan lakukan penyitaan kendaraan," ungkapnya.
Halim menerangkan, razia pengendara yang menunggak pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dan Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 5/2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat 2.
"Di Pasal 270 ayat 2 menyatakan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang dimintakan pengesahannya setiap tahun. Kemudian diperjelas dengan peraturan Kapolri Nomor 5/2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bermaksud mendongkrak pendapatan pajak asli daerah (PAD) DKI Jakarta dengan melakukan peningkatan pajak yang dihasilkan dari PKB. Penghasilan pajak PKB ini memang lebih besar dari pajak 13 item yang ada.
comments