KETENTUAN UMUM
Kriminalitas.com (Kricom), adalah situs berita yang bernaung dan diusahakan oleh PT Haribima Pandawa Putra Media. Kami hadir guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas berita yang independen, akurat dan terpecaya, seperti cita-cita kami, untuk Anda untuk Indonesia.
Aturan pemanfaatan konten Kriminalitas.com akan berpedoman pada Ketentuan Layanan ini. Dengan mengakses dan atau memanfaatkan semua fitur Kriminalitas.com, Anda dianggap telah membaca, memahami dan tunduk serta setuju untuk terikat dalam ketentuan dan segala perubahannya di kemudian hari.
Pengelola berhak untuk setiap saat melakukan perubahan apapun atas Ketentuan Layanan Kriminalitas.com yang berlaku efektif saat penayangan.
Pengelola setiap saat berhak untuk mengubah, menunda dan menghilangkan bagian dan atau fitur yang disediakan termasuk tetapi tidak terbatas pada ketersediaan data dan atau konten. Termasuk berhak membatasi akses penggguna pada bagian dan atau fitur tertentu dari web Kriminalitas.com.
Kriminalitas.com tidak bertanggungjawab atas semua teks, gambar, suara, dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna dengan menyunting dan menyalahgunakannya sehingga merugikan orang lain, lembaga, dan badan tertentu.
Kriminalitas.com dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
PENGGUNA LAYANAN
Pengguna Kriminalitas.com adalah semua orang dan atau pihak-pihak yang mengakses dan atau memanfaatkan semua fitur yang terdapat di laman Kriminalitas.com.
Pengguna laman Kriminalitas.com dalam melakukan segala aktivitas dalam web ini wajib tunduk dan patuh kepada ketentuan dalam Ketentuan Layanan, perundang-undangan yang berlaku serta menjaga norma-norma serta etika antara lain:
1. Dilarang mencantumkan dan mengeluarkan pernyataan dan atau penggambaran yang melecehkan, menghina, merendahkan dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), jenis kelamin, kondisi fisik, pornografi, kata-kata kasar dan hal-hal lain yang tidak sesuai etika dan norma hidup bermasyarakat.
2. Dilarang melakukan tindakan yang melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual antara lain termasuk tetapi tidak terbatas plagiatisme, pencopyan tanpa izin/pembajakan, pemalsuan.
3. Pengguna dalam melakukan kegiatan penggunan Kriminalitas.com dilarang menyebarkan fitnah, berita bohong, melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang di Republik Indonesia, memicu kebencian atas golongan atau kelompok tertentu.
4. Dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebarkan virus, trojan dan atau program-program komputer lainnya yang dapat mengganggu atau merusak atau menghentikan proses kerja laman Kriminalitas.com
DATA DAN INFORMASI
Data dan Informasi yang disajikan dalam Layanan, adalah data dan informasi bersifat publik dan beberapa data dan informasi dilindungi serta tunduk pada ketentuan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual dan ketentuan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan penyebaran informasi.