KRICOM - Wakapolri, Komjen Syafruddin tak sependapat dengan anggapan beberapa pihak yang mempertanyakan netralitas Polri dalam Pilkada Serentak jika sebuah daerah dipimpin oleh seorang Jenderal Polisi.
"Polri harus netral. Tidak usah diragukan. Nanti yang meragukan itu yang tidak netral," kata Syafruddin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Ia menegaskan aturan soal netralitas polisi dalam pilkada maupun pemilu sudah diatur oleh Divisi Propam Mabes Polri beberapa hari lalu. Ada 13 aturan mengenai netralitas dalam pilkada yang harus ditaati oleh para anggota polri.
Salah satu aturan itu menyebutkan bahwa anggota polri dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik partai maupun pasangan calon atau calon legislatif di dalam kegiatan pemilihan umum.
Menurut Syafruddin, penunjukan Irjen Mochammad Iriawan dan Martuani Sormin masih sebatas wacana. Jika usul diterima, kedua jenderal bintang dua itu akan rangkap jabatan.
"Semua pejabat yang ditunjuk jadi Plt Gubernur itu oleh Mendagri merangkap jabatan. Demikian pula dirjen-dirjen di Kementerian Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Plt, juga merangkap jabatan," jelasnya.
Syafruddin menilai, tidak ada masalah dalam penunjukan perwira tinggi polri sebagai Plt Gubernur. Dia mengatakan, kebijakan serupa pernah terjadi pada 2015 lalu.
"Sudah pernah, sudah pernah. Pemilu di 2015 itu sudah pernah ada Plt Gubernur Aceh dari TNI dan Plt Gurbernur Sulawesi Barat dari polri. (Proses) lancar, sukses di Aceh, pemilunya kondusif. Sulawesi Barat juga sukses pemilunya, kondusif," terang Syafruddin.