KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Setelah merilis hasil kerja selama dibentuk, Pansus Hak Angket KPK berencana memanggil KPK untuk mengklarifikasi beberapa temuan pansus dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai, KPK sudah semestinya mengikuti pemanggilan yang nantinya akan dilakukan pansus.
"Prosedur (pemanggilan) itu sudah ada di undang-undang dan sudah menjadi kewenangan DPR dan kepolisian," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Fahri menuturkan, berdasarkan kedudukannya, pansus bisa saja melakukan pemanggilan paksa jika pihak KPK tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan 1, panggilan 2, panggilan 3. Panggilan paksa," tegasnya.
Di tempat terpisah, lembaga anti rasuah itu enggan memenuhi panggilan pansus yang sudah diagendakan dalam waktu dekat. KPK beralasan, kedudukannya dengan lembaga legislatif hanya pada Komisi III DPR sebagai mitra kerja.
"Kalau dengan pansus kan kami menunggu putusan MK (Mahkamah Konsitusi) bagaimana, kalau Komisi III yang mengundang, kami pasti datang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Berikan Komentar
Leave comment for DPR: Jika Menolak Panggilan Pansus Hak Angket, KPK akan Dipanggil Paksa by filling out the form below :