KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kuasa hukum 1.500 jemaah First Travel, Aldwin Rahardian menyesalkan Kementerian Agama (Kemenag) kurang cekatan menanggapi kasus dugaan penipuan First Travel.
"Kurang ada inisiasi dan formula yang tepat dari Kemenag untuk kasus ini," ujar Aldwin saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One, Selasa (22/8/2017).
Aldwin menegaskan jika Kemenag tidak boleh lepas tangan lantaran ini waktu yang tepat untuk membongkar semua kebusukan First Travel.
"Kemenag tak boleh lepas tangan. Kemenag kan punya peran sebagai legulator yang memberikan izin dan mencabut izin," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aldwin mempertanyakan izin yang diberikan Kemenag terhadap First Travel. Pasalnya, untuk mempunyai izin mendirikan biro perjalanan umrah dan haji, perusahaan harus mengajukan perizinan.
Jika izin sudah didapat, maka perizinan tersebut akan dievaluasi tiga tahun sekali oleh Kemenag. Namun, selama memperpanjang izin, First Travel tidak menyertakan laporan keuangan.
"Izin tiga tahunan First Travel ini malah diberikan oleh Kemenag. Padahal, izin dapat diberikan jika biro perjalanan itu menyertakan laporan keuangan," tuturnya.
"Tapi ternyata laporan keuangan dari First Travel belum masuk ke Kemenag," lanjutnya.
Dia juga mendesak agar Kemenag mencari formula atau jalan keluar untuk kasus ini.
"Harus ada treatment dari Kemenag, karena yang mengeluarkan izin Kemenag. Minimal ada pertanggung jawaban secara moril," tutupnya.
Comment