KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/8/2017).
Pemeriksaan sebagai saksi di KPK, bukanlah yang pertama dilakukan Agun. Sebelumnya, ia juga sudah pernah bersaksi untuk tersangka e-KTP lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK ini? pun pernah menjadi saksi di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
?Bahkan, namanya juga disebut-sebut sebagai salah satu yang menerima bancakan dana korupsi e-KTP sebagai anggota Komisi II DPR.
Sekadar informasi, setidaknya KPK telah memeriksa lebih dari 80 saksi untuk melengkapi berkas perkara Setnov. Namun, Ketua Umum Golkar itu sampai s?aat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan oleh lembaga antirasuah itu.
Comment