KRICOM - Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Irvanto diperiksa untuk tersangka baru e-KTP yakni pengusaha Made Oka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MOM (Made Oka Masagung)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Mantan Direktur PT Murakabi itu disebut menerima total USD 3,5 juta pada periode 19 januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan sebagai PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati dengan tim penyedia barang-barang e-KTP.
Atas perbuatannya, dia dan Made Oka Masagung disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Juncto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.