KRICOM - Penolakan PK terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tergesa-gesa dan gegabah. Sebab, putusan ini hanya sepekan setelah berkas perkara sampai ke meja pengadilan.
Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila, Petrus Salestinus menilai, Hakim Artidjo Alkostar kurang melakukan pertimbangan matang.
"Karena perkara Ahok ini kan perkara yang mengandung banyak dimensi. Ada dimensi politik, hukum, dan sosial sehingga untuk memutus perkara Ahok, hakim harus mempertimbangkan semua aspek," kata Petrus kepada Kricom.id di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Diakuinya, beberapa aspek yang mesti dipertimbangkan adalah membaca berkas secara teliti dan mendengarkan ahli dari bidang yang lain.
"Karena ini kan putusan yang akhir pada tingkat peninjauan kembali yang sifatnya sangat khusus, sangat istimewa," paparnya.
Lebih lanjut ia berujar, terlepas dari argumentasi yang diberikan pengacara Ahok, sebagai hakim MA, Artijo seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk menggali sebanyak-banyaknya informasi.
"Dengan dia putus secara tergesa-gesa ini, hakim seperti menyepelekan kasus ini. Apalagi hakim sekelas Artidjo, ini patut disayangkan. Ini seperti menciderai reputasi dia sendiri," tutup Petrus.