KRICOM - Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI, Anies Baswedan, nasib para pengusaha hiburan malam dinilai semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, orang nomor 1 di Jakarta itu bisa melakukan penindakan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Anies sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyoroti Pasal 54 dalam Pergub 18/18 yang ditetapkan Gubernur Anies pada 12 Maret 2018.
“Dijelaskan di situ kalau ada laporan dari masyarakat atau dari media massa bahwa di tempat pariwisata atau tempat hiburan itu ditemukan narkotika, prostitusi, dan perjudian itu langsung ditutup, tanpa teguran tertulis, tapi langsung ditutup,” kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Menurut Trubus, Pasal 54 itu kejam, pasalnya tidak memberikan ruang kepada pengelola tempat hiburan untuk membela diri. Bahkan pergub ini lebih tegas daripada Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Undang-Undang.
“Itu menurut saya terlalu kejam. Seharusnya pihak pengelola hiburan diberi ruang untuk membela diri, misalnya melalui arbitrase atau apa sehingga mereka ada pembelaan diri,” ujarnya.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti ini menyebut dengan adanya Pergub 18/18 disinyalir persaingan antara usaha Pariwisata menjadi tidak sehat.
Sebab, bisa saja pesaing melaporkan tempat usaha tertentu dengan memfitnah adanya praktik prostitusi atau peredaran narkoba.
“Karena sesama pengusaha itu saling berkompetisi, jangan sampai dilaporkan masyarakat, tapi (dilaporkannya) oleh orang-orang yang tidak jelas. Jadi maksud saya enggak terlibat langsung di situ, misalnya Alexis yang melaporkan orang Jakarta Timur, itu terlalu jauh kan,” kata Trubus.
Anies didesak membuat tim untuk mencari tahu apabila tempat usaha yang dilaporkan benar-benar melanggar Pergub 18/18 atau Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
“Jadi menurut saya sebaiknya gubernur membentuk tim untuk mengklarifikasi apakah pernyataan dari media atau masyarakat itu benar. Kan masyarakat ini macam-macam juga, jangan itu adalah ulah dari pesaing tempat hiburan itu sendiri,” pungkasnya.