KRICOM - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Ombudsman DKI terkait penemuan empat maladministrasi penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, pemanggilan akan dilakukan dengan rentan waktu 60 hari yang ditentukan Ombudsman DKI.
"Iya, nanti ketika batas waktu 60 hari (batas waktu Ombudsman ke Pemprov DKI) itu, kami panggil Ombudsman," kata Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa(27/3/2018).
Namun demikian, ia menegaskan jika pemanggilan tersebut baru akan dilakukan jika Anies Baswedan mengabaikan rekomendasi Ombudsman sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan kepada gubernur.
Nantinya, pemanggilan tersebut berkenaan dengan temuan Ombusman DKI terkait adanya pelanggaran hukum dalam penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ombudsman kami panggil berkaitan dengan itu semua dan menjadi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum, itu yang penting," jelasnya.
Pemeriksaan itu nantinya untuk menanyakan dasar empat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keempat maladministrasi yang dimaksud adalah dugaan penyimpangan secara prosedural, melawan hukum, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kommpeten, dan mengabaikan kewajiban hukum.
"Karena dia buat suatu keputusan yang tadi saya dengar ada macam-macam, apalagi pihak Ombudsman sudah angkat masalah pelanggaran hukum. Artinya ada landasan formil yang dilanggar. Itu yang kami akan dapatkan dari teman-teman Ombudsman. Tapi itu nanti setelah kami dapatkan rekomendasi sampai 60 hari," tutupnya.