KRICOM - Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto terpaksa melawan titah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam kasus dugaan pemalsuan yang melibatkan JR Saragih. Ia mengatakan, proses hukum kepada calon gubernur Sumatera Utara itu tak bisa ditunda.
"Itu kan perbuatan pidana yang masuk dalam lingkup peradilan ataupun hukum pemilu, jadi dia diselesaikan, diproses melalui sentra Gakkumdu," ujar Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Jika perbuatan yang dilakukan JR Saragih masuk ke ranah pidana umum, maka kebijakan Kapolri yang meminta untuk menunda kasus hukum calon kepala daerah bisa dilaksanakan.
Namun, dalam kasus Politikus Demokrat itu masuk ke tindak pidana pemilu.
"Kalau perbuatan pidana umum itu yang masuk di dalam kebijakan Kapolri dan akan kami tunda," tegas Ari.
Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka. Saragih diduga melakukan pemalsuan ijazah yang digunakan guna mendaftar menjadi Bacagub untuk Pilgub Sumut 2018.