KRICOM - Hakim Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan begitu, upaya dia untuk lolos dari jeratan hukum sudah tertutup.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Suhadi enggan menyebut, alasan penolakan PK Ahok ini. "Pertimbangan belum bisa saya beri tahu," tutup Suhadi.
Diketahui, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya adalah vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok saat mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).