KRICOM - Pintu maaf untuk terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini telah tertutup. Dengan ditolaknya Peninjauan Kembali, maka dia tetap harus menjalani hukuman selama 2 tahun.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai salah satu pelapor Ahok berharap agar mantan Gubernur DKI itu mau menerima hukuman dengan ikhlas.
Anggota ACTA, Kris Ibnu mengatakan, Ahok harus mengubah sikapnya yang sebelumnya temperamen dan kasar menjadi lebih baik lagi.
"Semoga dengan adanya hukuman ini, Ahok menjadi lebih santun," kata Kris kepada Kricom di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Kris melanjutkan, hukuman memang tak menjamin seseorang mampu mengubah kepribadian dalam waktu cepat.
"Kita enggak tahu apakah memang penjara bisa mengubah dirinya. Namun, dengan adanya proses hukuman ini semoga dirinya menjadi lebih sadar," paparnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar hari Senin (26/3/2018) memutuskan menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penodaan agama.