KRICOM - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai narapidana yang 'langka'. Bagaimana tidak, meski statusnya sudah terpidana, namun Ahok masih saja mendiami Rutan Mako Brimob.
Sebagai orang yang menangani bidang hukum, Habiburokhman mengaku belum melihat ada terpidana selain Ahok yang tak ditahan di Lapas.
"Saya tak menemukan, orang selain Ahok yang sesudah putusan tapi ditahannya di Mako Brimob," kata Habiburokhman saat berbincang dengan Kricom di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Menurut Habiburokhman, biasanya jika sudah inkrah, orang itu harus ditahan di Lembaga Permasyarakatan. "Faktanya saya cari contoh lain, enggak ketemu (terpidana ditahan di Rutan)," papar dia.
Saat disinggung apakah Ahok melanggar aturan, anak buah Prabowo Subianto ini enggan berandai-andai. "Intinya kan kalau sudah terpidana ya di LP," tutupnya.
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dalam kasus penodaan agama.
Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar hari Senin (26/3) memutuskan menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penodaan agama.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim dalam memutuskan peninjauan kembali Ahok tersebut.
Menurutnya hakim menolak alasan yang diajukan dalam peninjauan kembali Ahok yakni adanya kekhilafan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memutuskan perkara penistaan agama Ahok. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci hal tersebut.