KRICOM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengapresiasi vonis MA yang menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, putusan ini telah memenuhi rasa keadilan bagi publik.
Anggota ACTA, Kris Ibnu mengatakan, dengan ditolaknya PK ini, maka putusan pengadilan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah inkrah, tak ada alasan lagi dia tetap berada di Mako Brimob sehingga harus dipindah ke LP Cipinang," kata Kris kepada Kricom di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Kris mengatakan, jika terus berada di Mako Brimob, justru hal itu melanggar aturan.
"Karena terpidana memang harus berada di Lapas, bukan di Rutan," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, ACTA akan melakukan koordinasi guna meminta agar Ahok segera dipindahkan ke Lapas.
Diketahui, Majelis Hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar, pada hari Senin (26/3/2018) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim dalam memutuskan peninjauan kembali Ahok tersebut.
Menurutnya, hakim menolak alasan yang diajukan dalam PK Ahok, yakni adanya kekhilafan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memutuskan perkara penistaan agama Ahok. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci hal tersebut.
Suhadi menjelaskan dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) ini, maka mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah tidak bisa mengajukan PK kembali demi kepastian hukum.