KRICOM - Ketua DPP Bidang Hukum Gerindra, Habiburokhman mengapresiasi ditolaknya peninjauan kembali terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, sejak awal proses ini tak beralaskan dengan hukum.
Habiburokhman mengatakan, dari novum dan alasan kelalaian hukum, tak pernah ditanggapi dalam banding maupun kasasi.
"Jadi Ahok kan sebenarnya sudah menerima putusan itu, tapi kok tiba-tiba ada alasan kelalaian hakim. Kok tiba-tiba ajukan PK," kata Habuburokhman.
Dengan begitu, dia mengaku tak kaget jika PK Ahok ditolak. "Jadi dia harus melanjutkan masa tahanannya," katanya.
Pria yang sering berseteru dengan Ahok ini juga tak peduli dengan nasib Ahok di tahanan.
"Saya enggak ada urusan sama dia, mau ubah perilaku atau tidak. Kalau hukuman ya dijalani saja," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar hari Senin (26/3/2018) memutuskan menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penodaan agama.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim dalam memutuskan peninjauan kembali Ahok tersebut.
Menurutnya, hakim menolak alasan yang diajukan dalam peninjauan kembali Ahok, yakni adanya kekhilafan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memutuskan perkara penistaan agama Ahok. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci hal tersebut.