KRICOM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung meminta Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya untuk tidak memasuki ranah politik dengan mengurusi kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Tanah Abang coy. Kalau Tanah Abang sudah berkali-kali saya bilang, Ombudsman itu jangan masuk ke wilayah ranah politis," ucap Haji lulung di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Ia pun mempertanyakan kinerja Ombudsman yang hanya terkesan berani soal Tanah Abang namun tidak ada reaksi untuk pembangunan pulau reklamasi yang tidak memiliki perda dan penutupan jalan di Istana Negara.
"Iya itu kan bisa saja. Gini, kok dia (Ombudsman) tidak pernah mengawasi yang namanya pembangunan reklamasi tidak ada perdanya. Kedua, dia tidak pernah protes jalan depan Mabes Polri, Kedutaan Amerika, dan Jalan Istana ditutup?" lanjutnya.
Haji Lulung memaparkan, penutupan jalan dan penataan Tanah Abang dilakukan atas dasar Undang-undang dan hak Anies untuk menggunakan diskresi.
"Ini program pemerintah yang dilakukan Anies, yaitu kepada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi negara dan ada pasal namanya diskresi," jelasnya.
Ia meminta, Ombudsman tidak hanya melakukan penelitian dari pedagang di Blok G Tanah Abang, melainkan juga PKL yang baru saja dapat tempat di Jalan Jatibaru.
"Oh itu (blok G) lain lagi, pedagang pasti dapet tempat. Kalau orang yang baru dagang baru enggak pernah dapet tempat. Jangan satu dua sampel, sekarang kita lihat pedagang kaki lima," tutup Politikus PPP ini.