KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Sebelum ditahan lima tersangka tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik antirasuah sejak pagi tadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lima tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan.
"SAL (Salamet), MKU (Mohan Katelu) di Rutan Polres Jakarta Selatan, MZN (H.M. Zainuddin AS) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, SPT (Suprapto) dan WHA (Wiwik Hendri Astuti) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
KPK memanggil enam tersangka untuk pemeriksaan hari ini. Namun dari enam tersangka yang sedianya diperiksa hari ini, ada seorang tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, dia adalah Sahrawi.
Sebelumnya KPK telah menahan tujuh orang tersangka pada kasus yang sama pada Selasa malam (27/3/2018). Tujuh tersangka tersebut adalah Wali Kota Malang Mochammad Anton, dan enam anggota DPRD kota Malang, yakni Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban.
Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.