KRICOM - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Letty Indra berharap majelis hakim mau mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan kliennya.
Pasalnya, tak ada satupun warga Kepulauan Seribu yang tersinggung dengan pidato Ahok. Mereka juga tidak merasa mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah menistakan agama Islam.
Hal itu terbukti ketika tidak ada satupun warga Kepulauan Seribu yang melaporkan Ahok ke polisi.
"Tak ada satupun penduduk Kepulauan Seribu merasa tersinggung atau marah, ini harus jadi pertimbangan. Bahkan wartawan dan tokoh agama di sana, sama sekali tak mempermasalahkanya," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, justru umat Islam marah kepada Ahok gara-gara melihat postingan di akun Facebook Buni Yani. Itupun gara-gara video yang diunggah tidak ditampilkan secara utuh.
"Ini marah dan tersinggung setelah ada editan dari bapak sana (Buni Yani). Baru sembilan hari setelah itu, positingan dari Buni Yani terbukti dan menyebut ada tindak pidana. Baru setelah postingan itu ada pertistiwa yang bergulir," tutur wanita yang merupakan adik Ahok ini.
Dia tak setuju jika Ahok disebut-sebut sebagai musuh umat Muslim. Pasalnya, banyak orang yang beragama Islam namun tidak merasa tersinggung dengan pernyataan kakaknya.
"Banyak pendukung Pak Ahok beragam Islam yang tak tersinggung," tutup Fifi.
Sekadar informasi, kubu Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani.
Sidang pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin tiga hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.