KRICOM - Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
KPK, sebagai lembaga yang menyeret Kaligis ke kursi pesakitan pun angkat bicara ihawal putusan MA ini.
"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di ini (diganggu) lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi, kalau sudah ada putusan PK ya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Diketahui, putusan MA tersebut diputus berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh OC Kaligis masa tahanannya yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Tipikor 10 tahun.
Dengan adanya putusan MA tersebut, maka KPK mau tidak mau harus legowo terhadap putusan yang diketok MA pada Selasa 19 Desember 2017 lalu itu.
"Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK," ujar Priharsa.
Dalam amar putusannya, MA mengurangi masa hukuman penjara untuk terpidana OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
"Iya sudah putus (PK OC Kaligis). Pidana perkaranya kembali lagi ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan," kata Juru Bicara MA Suhadi.
Adapun putusan MA yang diputus pada 19 Desember 2017 bernomor perkara 176 PK/Pid.Sus/2017. Sedangkan, majelis hakim yang memeriksa PK OC Kaligis tersebut adalah Hakim Agung Syarifuddin selaku ketua majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurangan. Selanjutnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
Tak terima putusan itu, OC Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA malah kembali memperberat hukuman pria kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Ayah dari Velove Vexia itu divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit SGD 5.000 dan US$ 15 ribu kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto.
OC juga memberikan uang USD 5.000 kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN, Syamsir Yusfan, sebesar US$ 2.000.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun, usai kasasi ditolak oleh MA, pengacara kondang itu pun kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut, dan akhirnya MA memutuskan untuk mengurangi masa tahanannya menjadi 7 tahun.