KRICOM - Buntut tudingan maladministrasi kepada Pemprov DKI, Ombudsman kini jadi sasaran kritik. Saah satunya datang dari Advokat Cinta Tanah Air. Bahkan dalam waktu dekat, mereka akan menggugat Ombudsman ke pengadilan.
Ada tiga tuntutan dalam gugatan class action ini, yaitu agar Ombudsman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, Ombudsman dihukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penanganan seluruh laporan, dan ketiga Ombudsman harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia secara terbuka.
"Pada hari Senin depan, kami akan mendaftarkan gugatan Class Action terhadap Ombudsman Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami menduga bahwa Ombudsman telah menerapkan standar ganda dalam memeriksa laporan yang masuk dari masyarakat," kata Koordinator ACTA, Kris Ibnu kepada Kricom di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dia menilai, kasus Tanah Abang ini tak jelas siapa pelapornya. Apalagi, lembaga ini sangat cepat menindaklanjutinya.
"Kami tidak melihat bahwa kasus Tanah Abang merupakan domain Ombudsman karena tidak menyangkut pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik," katanya.
Kris menilai, penutupan Jalan Jati Baru untuk berdagang, sama sekali tak melanggar aturan.
"Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi sebagaimana dijamin Pasal 6 ayat (2) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," ungkap Kris.
Dia juga menyesalkan Ombudsman yang terkesan lambat dalam menangani laporan mereka soal pertemuan Joko Widodo dengan sejumlah politisi PSI di Istana Negara.
"Terlihat ada perbedaan dalam penanganan kedua kasus tersebut. Di satu sisi, Ombudsman begitu lamban dan terkesan berusaha menolak laporan kami. Tapi di sisi lain, Ombudsman bisa begitu agresif mengusut kasus Tanah Abang meski termasuk diskresi yang legal," ungkap rekan setim Habiburokhman ini.
"Kami khawatir publik akan menilai Ombudsman hanya tajam terhadap pemerintah DKI Jakarta dan tumpul memeriksa laporan terkait Istana," tambahnya.