KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Rumah Sakit Mitra Keluarga mengklarifikasi terkait meninggalnya bayi Tiara Debora. Melalui keterangan resminya, petugas medis dari RS Mitra Keluarga menerima Debora di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam keadaan tidak sadar dan tubuhnya sudah sedikit membiru.
RS Mitra Keluarga menyebut jika Debora berusia empat bulan dengan berat 3,2 kilogram datang ke IGD Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB.
"Pasien dengan riwayat lahir prematur, riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi kurang baik. Dalam pemeriksaan didapatkan napas berat dan dalam, dahak banyak, saturasi oksigen sangat rendah, nadi 60 kali per menit, suhu badan 39 derajat celcius," begitu bunyi pernyataan resmi RS Mitra Keluarga tertanggal Kamis (7/9/2017).
"Pasien segera dilakukan tindakan penyelamatan nyawa berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi, lalu dilakukan bagging infus, dan diberikan pengencer dahak. Pemeriksaan laboratorium segera dilakukan," lanjutnya.
Setelah dilakukan tindakan, kondisi Debora dianggap cukup membaik, Kebiruan berkurang, saturasi oksigen membaik meski kondisinya masih sangat kritis. Tak berhenti disitu, pihak RS kemudian melaporkan kondisi Debora ke Henny. Menurutya, Debora harus dirawat di intensive care unit (ICU).
"Ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan," imbuhnya.
Kemudian petugas RS menanyakan kepersetaan Henny di BPJS. Dokter pun menawarkan kepada Henny untuk dibantu dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS. Henny pun setuju. Dokter membuat surat rujukan dan kemudian pihak RS berusaha menghubungi beberapa RS yang merupakan mitra BPJS. Dalam proses pencarian RS tersebut, baik keluarga pasien maupun pihak RS kesulitan mendapatkan tempat.
Akhirnya jam 09.15 keluarga mendapatkan tempat di salah satu RS yang bekerja sama dengan BPJS. Dokter RS tersebut menelpon dokter kami untuk menanyakan kondisi pasien.
"Sementara berkomunikasi antardokter, perawat yang menjaga dan me-monitoring pasien memberitahukan kepada dokter bahwa kondisi pasien tiba-tiba memburuk. Dokter segera melakukan pertolongan pada pasien. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, segala upaya yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien," tulisnya.
Keterangan resmi dari RS Mitra Keluarga ternyata berbeda dengan keterangan Henny. Henny mengatakan jika putri kecilnya harus dirawat di pediatric intensive care unit (PICU). Saat itu yang menyarankan adalah dokter jaga IGD bernama Irene Arthadinanty Indrajaya. Untuk masuk ke PICU, Henny wajib membayar uang muka sebesar Rp 19.800.000. Henny dan suaminya Rudianto sudah maksimal mencari uang. Namun hanya mempunyai dana sekitar Rp 5 juta.
Comment