KRICOM - Tiga terdakwa pengiriman 1 ton sabu dari Cina mengaku dijanjikan pekerjaan dengan upah Rp 80 juta hingga Rp 150 juta. Tiga terdakwa masing-masing Hsu Yung Li, Chen Wei Cyua, dan Liao Guan Yu ditawarkan pekerjaan oleh dua orang yang berbeda.
Hal itu diketahui dari sidang lanjutan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Liao Guan Yu mengatakan awalnya bersama Chen Wei Cyuan melihat iklan lowongan pekerjaan yang terdapat nomor Yen Po Chun Alias Paul alias Aphao. Kemudian keduanya dijanjikan digaji Rp 80 juta. Setelah sepakat ketiganya janjian di bandara untuk pergi ke Indonesia.
Sementara itu Hsu Yung Li mengaku ditawari pekerjaan oleh Li Ming Hui dan dijanjikan upah Rp 150 juta. Kesaksian ketiganya diterangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dibantu penerjemah Susi Ong.
"Jadi ada iklan lowongan kerja menjadi kuli panggul barang di luar negeri," kata Liao Guan Yu di PN Jaksel.
Di kampung halamannya, Hsu Yung Li bekerja sebagai sopir taksi, Chen Wei Cyuan sebagai pemasang tegel, dan Liao Guan Yu bekerja sebagai pekerja konstruksi membenahi bocor. Ketiganya tertarik ke Indonesia karena dijanjikan mendapat pekerjaan lebih mudah, dibayar mahal, dan sedang membutuhkan uang.
"Karena dianggap kalau ke Indonesia cari pekerjaannya itu lebih gampang," kata Hsu Yung Li.
Dalam kasus pengiriman sabu 1 ton ini, terdapat 8 terdakwa yang memiliki dua peran berbeda. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.