KRICOM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Direktur Perusahaan BUMN PT EMI berinisial AY dan Direktur Utama PT SML, RH lantaran membuat kontrak fiktif pengadaan hidroproksit, Selasa (6/3/2018).
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sarjono Turin memaparkan, pihak kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti sehingga dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua direktur perusahaan BUMN tersebut.
"Alat bukti berupa keterangan terhadap saksi-saksi kemudian adanya dokumen berupa kontrak perusahaan PT EMI dan PT SML dan ada juga keterangan ahli jadi sudah lebih dari dua alat bukti sudah terpenuhi," ungkap Sarjono di kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan Patra Jasa, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Turin menjelaskan dua direktur utama tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan juga pembuatan kontrak fiktif pengadaan hidropraksit dengan kerugiaan negara mencapai Rp 3,5 milyar dan Rp 750 juta dengan masa jabatan 2013-2015.
"Dengan isi kontrak Rp 3,5 milyaruntuk tindak pidana yang tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan perusahaann itu kurang lebih sekitar Rp 750 juta," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua direktur utama tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.20 juncto 21 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.