KRICOM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) besutan Yusril Ihza Mahendra untuk melenggang ke Pemilihan Umum tahun 2019.
"Dengan ini Bawaslu memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang Ajudikasi di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2018).
Dengan demikian, kata Abhan, KPU harus membatalkan keputusannya tertanggal 17 Februari 2018.
"Membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 nomor 58 tentang penetapan partai politik anggota dewan perwakilan rakyat, terbatas pada diktum kedua dan memutuskan PBB ikut pemilihan umum tahun 2019," lanjutnya.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan putusan paling lambat tiga hari. "Memerintahkan KPU untuk melakukan putusan ini paling lama 3 hari sejak diputuskan," ujar Abhan.
Diketahui, PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, dia tidak melenggang ke Pemilu 2019.
Atas itu, PBB mengaku keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu untuk disidang Ajudikasi terkait sengketa Pemilu Umum.
Kemenangan ini pun sesuai dengan harapan yang sebelumnya diutarakan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Yusril berharap kemenangan PBB. Bahkan, dia mengaku siap apabila putusan hari ini tidak sesuai harapan.