KRICOM - Pengusutan dugaan kasus korupsi proyek reklmasi di Teluk Jakarta penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik di Rutan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pihak Ahok sudah dimintai keterangan di Mako Brimob kami periksa bersangkutan(Ahok).Pemeriksaan dilakukan pada awal bulan Februari 2018 lalu," kata Deriyan kepada wartawan, Senin (26/2/2018).
Deriyan menuturkan,penyidik sempat mengajukan 20 pertanyan kepada mantan Bupati Belitung itu. "Ada sekitar 20 pertanyaan," jelasnya.
Mantan Kapoles Malang ini mengatakan, pemeriksaan seputar ada tidaknya maladministrasi proyek reklmasi. Namun, Deriyan menolak menyebutkan lebih jauh hasil pemeriksaan Ahok.
"Pertanyaanya yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi mencium dugaan adanya penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta per meter.
Terkait dengan penetapan NJOP itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini diantaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil karena ada indikasi pelanggaran Pasal 74 huruf b juncto Pasal 34 ayat (2) UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.