KRICOM - Pemuda Muhammadiyah menilai keputusan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus penistaan agama yang menjeratnya keliru.
Pasalnya apabila PK tersebut diterima, maka kemungkinan besar masyarakat akan kembali bergejolak dan bisa menciptakan konflik.
"Kami sangat khawatir ada gejolak dari masyarakat karena sejak awal kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat,'' kata Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Pedri juga menegaskan, seorang penista agama seharusnya tidak boleh dibiarkan bebas dari jeratan hukum.
"Ini bisa saja menimbulkan gesekan karena kasus penistaan agama dalam sejarah Indonesia selalu mendapat perhatian dari masyarakat luas. Makanya muncul pasal 156a huruf a itu karena adanya penodaan agama yang masif pada tahun 1965 oleh komunis. Wajar kalau majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku penistaan agama," papar Pedri.
Sidang Peninjauan Kembali perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama yang digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (26/2/2018).
Dalam sidang yang hanya berlangsung 10 menit tersebut, Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengajukan tujuh alasan pengajuan memori peninjauan kembali