KRICOM - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut, pengajuan PK mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyalahi aturan dan melangkahi prosedur hukum yang telah menjadi ketetapan pemerintah selama ini.
Pasalnya dengan mengajukan PK, hukuman terhadap sang terpidana kasus penistaan agama tersebut dapat berkurang.
"Ini adalah modus baru dengan tipu daya yang terstruktur dalam upaya mengurangi hukuman dengan melangkahi prosedur yang sudah menjadi ketetapan selama ini," katanya di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Kepada wartawan Novel menjelaskan terkait tudingannya. Menurutnya, Ahok sengaja tidak menempuh jalur banding maupun kasasi. Pasalnya, Majelis Hakim berpotensi untuk memperberat hukuman Gubernur DKI Jakarta ke-17.
"Sedangkan bila terpidana mengajukan PK, maka bisa dikatakan mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh Majelis Hakim PK," terang dia.
Dasar hukum yang dimaksud adalah pasal 266 ayat 3 KUHAP, ketentuan itu berbunyi, "Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan oleh putusan semula."
Sebelumnya diberitakan, berkas memori PK Ahok diajukan pada tanggal 2 Februari 2018 lalu. Sebagai tindak lanjut, majelis hakim menetapkan sidang perdana PK tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).