KRICOM - Mahkamah Agung didesak untuk segera menolak pengajuan Peninjauan Kembali terpidana kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, mantan Gubernur DKI itu sudah lewat dari tahapan tingkat pertama dan sudah dalam putusan kasasi.
Ketua Aliansi Anak Bangsa Damai, Hari Lubis mengatakan, Ahok telah menerima putusan tingkat pertama di PN Jakarta Utara.
"Artinya dia mengaku salah," kata Damai kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Damai melanjutkan, walau menurut aturan KUHAP, PK boleh diajukan tidak melalui vonis kasasi, namun dinyatakan hanya dengan kalimat 'vonis inkrah' yang artinya boleh pada tingkat pertama atau banding.
"Tapi fakta hukum nyata, Ahok cabut banding. Artinya secara hukum dia menerima putusan dan mengakui bersalah," ungkap Damai.
Damai yakin, Ahok akan sia-sia saja dalam mengajukan PK.
"Tapi gonjang-ganjing soal penegakan hukum di Republik ini yang nyata gejalanya terlihat mengkhawatirkan, oleh karenanya bisa saja terjadi. Karena, apabila hukum di suatu negara carut-marut, bisa saja hasil penerapannya tak sesuai dengan koridor yang ada," pungkas Damai.