KRICOM - Tim pengacara terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukannya telah sesuai aturan meski Ahok sebelumnya tidak mengajukan banding.
"Karena enggak banding otomatis enggak kasasi. Jadi putusan inkracht. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap bisa upaya PK," jelas adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Sementara pengacara Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur menjelaskan, setelah Ahok divonis 2 tahun penjara dan ditahan karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama, mereka langsung mengajukan banding. Namun, akhirnya banding itu dicabut atas permintaan mantan Gubernur DKI tersebut.
"Jadi habis baca putusan, bapak banding. Kami daftarkan banding, pas pemberian memori banding sudah masuk, terus dicabut," kata Josefina.
Pengajuan upaya PK Ahok dilakukan pada Senin (26/2/2018). Saat ini, sidang pemeriksaan berkas PK sudah dirampungkan. Majelis hakim tinggal meneken berita acara dan menyerahkan berkas PK Ahok ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera diputuskan.