KRICOM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, keempat pelaku yakni, ML, RSD, RS dan YUS.
"Mereka tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA" dan melakukan penyebaran ujaran kebencian," ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Fadil menambahkan, keempat pelaku diciduk di lokasi, ML ditangkap di Sunter, Jakarta Utara, RSD ditangkap di Bangka Belitung, RS di Jembrana Bali dan YUS ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Menurut hasil penyelidikan polisi, kelompok itu sering melempar isu bernada provokasi di media sosial.
"Isu seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh tertentu, termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang dapat merusak perangkat elektronik penerima," tegasnya.
Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Barat ini mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada tersangka lainnya serta otak di balik aksi mereka.
"Kami masih mendalami kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah meringkus 10 orang tersangka yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Jokowi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.