KRICOM - Penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai telah membuat kebijakan yang mengganggu fungsi jalan umum.
Namun sampai saat ini penyidik dari Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami kasus tersebut.
"Kami teliti apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/2/2018).
Argo juga menjelaskan, meskipun laporan diterima oleh Polda Metro Jaya tetapi kemungkinan besar laporan tersebut bisa dilimpahkan ke Mabes Polri, mengingat Anies adalah pejabat tinggi di Pemerintahan Provinsi.
"Nanti akan kami komunikasikan, apakah ke Mabes atau ke Polda. Saat ini belum bisa kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan, Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan laporan dibuat lantaran kebijakan dirasa mengganggu fungsi jalan lantaran membiarkan Pedagang Kaki Lima mengambil fungsi jalan. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu disebut belum punya landasan hukum yang malah menimbulkan masalah lain di Ibu Kota