KRICOM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus tak habis pikir dengan kelakuan sejumlah pihak yang memprotes langkah hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Karena sebagai narapidana, Ahok tentu mempunyai hak untuk meringankan hukumannya. Termasuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Apa yang dilakukan Ahok diatur undang-undang. Ahok itu kan seorang terpidana, berarti dia sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah berkeputusan tetap, sehingga dia memiliki hak mengajukan PK," kata Petrus di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Petrus lantas mempertanyakan kapasitas pihak-pihak yang mempersoalkan pengajuan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebab, yang berhak menentukan keabsahan dalil pengajuan PK adalah majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut.
"Jadi kalau ada pihak lain yang protes apa hak kalian? Karena undang-undang menjamin. Dan yang berhak menilai PK-nya Ahok itu hanyalah majelis hakim peninjauan kembali di Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurutnya, cara Ahok yang tiba-tiba mengajukan PK juga tidak salah. Meskipun sebelumnya istri Veronica Tan itu telah membatalkan banding dan tidak mengajukan kasasi.
"Walaupun tidak banding atau kasasi, karena PK itu terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.