KRICOM - Pemuda Muhammadiyah meminta Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk belajar ilmu hukum. Hal ini tak lepas dari pernyataan mereka yang mengungkit kembali insiden 'Al Maidah ' di Kepulauan Seribu.
Sekretaris Pemuda Muhammadiyah yang juga pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman menilai, 23 laporan soal Ahok sudah sangat valid dan terbukti kebenarannya.
"Laporan itu semuanya diajukan secara independen oleh masyarakat dan diterima oleh majelis hakim. Kemudian bukti-bukti diterima oleh majelis hakim dan tidak satu pun yang ditolak," kata Pedri di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Pedri melanjutkan, Kejadian di Kepulauan Seribu sudah jelas-jelas telah terbukti dan tidak ada yamg bisa membantah kalau pengadilan sudah memutuskan bahwa keputusan yang incracht.
"Jadi kalau kemudian pihak Ahok masih mempermasalahkan, perlu belajar lagi kepada ahli hukum, begitu. Karena sudah diputuskan oleh majelis hakim, apalagi yang harus dipermasalahkan," ungkap Pedri.
Namun, Pedri mengaku tak bisa menyalahkan Ahok soal adanya PK ini.
"Kami melihatnya tentu mengajukan PK adalah hak seorang terpidana. Tapi kita tentu berharap kepada MA untuk menilai memori PK ini secara objektif, independen, dan tidak terpengaruh terhadap faktor-faktor di luar hukum," tutupnya.