KRICOM - Pendiri Presidium 212, Faizal Assegaf menuding adanya aksi menentang PK Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tindakan memalukan.
Faizal yang sudah dipecat dari presidium ini mengatakan bahwa pendekatan menggoreng isu kepulangan Habib Rizieq kini bergeser pada isu demonstrasi mengepung gedung pengadilan terkait PK Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah bentuk reaksi sporadis dan memalukan.
"Ahok menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara, berjuang melalui saluran hukum secara damai dan bermartabat. Lucu bila hal itu membuat kelompok pemarah bereaksi tanpa menggunakan akal sehat," kata Faizal di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Faizal mengatakan, kalau tidak setuju dengan langkah yang ditempuh oleh Ahok, sebaiknya gunakan pendekatan hukum, bukan menyiram provokasi berbau SARA dan terkesan 'bahlul'.
"Jangan mengais untung dengan gerakan anti-Ahok, Pilgub DKI sudah selesai," katanya.
Aktivis 98 ini menduga, isu PK Ahok rentan digunakan untuk kepentingan politik jelang Pemilu.
"Sangat tidak terpuji bila sentimen politik kebencian kembali dihidupkan demi mendulang dukungan umat jelang Pilpres 2019," ungkapnya.
Dia mendesak agar para penggiat aksi mengurungkan niatnya.
''Tentu dampaknya memberi daya rusak bagi tatanan berbangsa dan bernegara sehingga harus dihentikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Al-Khaththath mengungkapkan massa akan melakukan demo sidang PK Ahok itu pada Senin (26/2/2018). Pengerahan massa itu, disebut Al Khaththath, diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Rencananya, lanjut Al Khaththath, massa akan berkumpul di ruas Jalan Gajah Mada.
Diketahui, pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani. Sidang pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.
Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk Jaksa Ali Mukartono, yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.