KRICOM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab batal pulang ke Indonesia meski sudah dirindukan oleh simpatisannya. Kendati demikian, para pendukung sang Habib tak kecewa melainkan mendeklarasikan Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab (HRS).
Sekjen Kaukus Pembela HRS, Dedi Suhardi menuturkan, organisasi ini dibentuk sebagai upaya perjuangan melalui jalur legal-konstitusional.
"Jadi kaukus ini memang benar-benar dari berbagai elemen. Kami mencoba berkumpul untuk sama-sama mengawal ulama karena imam besar kita yang saat ini kita rindukan kehadirannya di republik tercinta ini," kata Dedi ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Dia menuturkan, niatan membentuk organisasi tersebut bermula dari beberapa ulama sekaligus aktivis yang dianggapnya menerima kriminalisasi hukum. Padahal seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memberi keamanan bagi warganya.
"Saat ini Alfian Tanjung, Jonru, juga Asma Dewi yang sekarang mereka masih menghadapi persidangan, dan kami dengar juga sekarang ada 13 orang yang sudah ditangkap dan akan segera diproses," lanjutnya.
Rencananya, organisasi kaukus akan diperkuat tokoh-tokoh yang ahli dalam bidang hukum. Tidak tertutup kemungkinan ada aktivis nonmuslim yang ikut bergabung dalam kaukus ini.
"Tidak tertutup aktivis nonmuslim yang benar-benar kritis, yang mengalami persoalan sama," tandasnya.