KRICOM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menentukan sikap terkait kasus pornografi yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Hal ini perlu dilakukan agar kegundahan Habib Rizieq bisa terjawab. Sehingga pemimpin FPI itu tak perlu mengulur-ulur waktu untuk pulang ke Indonesia.
"Jokowi harus melakukan gelar perkara ulang. Kedua apakah bukti awal (polisi) untuk menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka sudah cukup atau tidak," kata Pakar Hukum Pidana, Muzakir kepada Kricom.id, Jumat (23/2/2018).
Lagipula gelar perkara itu juga bisa membuktikan siapa orang yang pertama kali mengupload gambar dan percakapan Habib Rizieq bersama Firza Husein.
"Karena, dalam ITE itu, siapa yang menjadi penjahat pertama itu orang yang mengupload kepada publik. Kalau Habib Rizieq sama Firza ada mesum-mesum sedikit itu, tak bisa dipidanakan karena hanya dua orang berkomunikasi meski agak jorok misalnya," kata Muzakir.
"Tapi kalau itu direkam terus dipublikasi, penjahat dalam ITE yang menyebar ke publik," jata dia.
Sementara, dalam kasus ini tak jelas siapa yang menyebarkan.
"Aparat pengak hukum harus merespon apa yang dirasakan Rizieq," tutup ahli Hukum dari Universitas Islam Indoesia ini.