KRICOM - Kasus chat mesum yang disangkakan kepada Habib Rizieq Shihab dinilai tak adil. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun merasa bahwa pria yang tengah hijrah ke Arab Saudi ini diperlakukan tak adil.
Sekjen MUI Anwar Abbas menilai, jika ingin adil, polisi seharusnya memproses hukum semua orang yang memiliki konten porno.
"Tangkap saja semua yang di ponselnya ada chat mesum. Serius enggak nih pemerintah untuk menindak chat mesum, kalau iya periksa semua ponsel orang, ketangkap separuh itu," kata Anwar kepada Kricom di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Anwar lantas menanyakan kesalahan apa yang dilakukan Rizieq.
"Yang namanya keadilan itu, semua orang diperlakukan sama di mata hukum. Dia ketahuan, karena masyarakat yang lain belum diketahui," kata dia.
Oleh karena itu, Anwar menilai, kasus yang menimpa ini terlalu dicari-cari.
"Chat mesum tuh ngomong-ngomong antara dua orang sama dua ponsel. Seharusnya orang yang tahu juga ditangkap saja," katanya.
Awnar juga mengibaratkan soal adanya sanksi tegas bagi kendaraan yang parkir di pinggir jalan dan menyalahi aturan.
"Pokoknya yang semua parkir di pinggir jalan, tangkap semua," kata Anwar dengan logat khas Minangnya yang kental ini.
"Jadi (bukan hanya Rizieq), semua orang yang melakukan chat mesum ya ditangkap saja, terlepas apapun dia. Semua orang harus dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air.
Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.