KRICOM - Majelis hakim di sidang PK terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta untuk menggunakan akal sehat dalam mengadili. Salah satunya tak terpengaruh dengan tekanan massa yang diprediksi bakal mempengaruhi jalannya sidang hingga Rabu (28/2/2018) mendatang.
"Hakim jangan terpengaruh dengan tekanan massa. Dia harus tetap mandiri dan rasional," kata pengamat politik Jerry Sumampouw kepada Kricom di Jakarta, Minggu (25/2/2018).
Hakim pun diminta untuk tak gampang tertekan dengan permintaan massa yang dikenal militan ini.
"Jangan emosional mengikuti tekanan massa yang kemungkinan juga akan keras dan akan all out untuk itu," paparnya.
Dia yakin, jika hakim nanti independen, bangsa Indonesia masih memiliki harapan bagi tercapainya keadilan.
"Kalau hakimnya tak independen, saya kira bisa membuat bangsa ini semakin terpuruk dengan mengakomodir kelompok yang suka melakukan kekerasan, menyebar intoleransi, dan menyebar kebencian di kalangan publik atas dasar agama. Saya kira itu membuat agama lama-lama akan kehilangan kemurnian karena dipakai untuk kepentingan politik ideologi tertentu," tutur Jeiry.
"Keadilan akan ditentukan dari seberapa objektif dalam memutus perkara yang ada," tutup Koordinator Komite Pemilih Indonesia ini.
Sekadar informasi, kubu Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani. Sidang pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin tiga hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.