KRICOM - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku, dirinya sempat ditanya oleh penyidik perihal izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas dalam pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dalam pernyataannya, Andri menjelaskan laporan Amdal tersebut baru bisa disusun apabila proyek sudah berdiri.
"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah memberikan Rekomdek (rekomendasi teknis) Amdal Lalin. Nah, rekomendasi teknis itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya," kata Andri kepada wartawan saat ditemui di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).
Andri juga menegaskan bahwa izin Amdal tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi teluk Jakarta yang dinilai tidak wajar.
"Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP," tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya memeriksa Andri Yansah sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, pada Senin (29/1/2018).
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan indikasi penyelewengan anggaran negara dalam proyek reklamasi Pulau C dan D.
NJOP Pulau C dan D ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter tetapi realisasinya mencapai Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.