KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah membuka penyelidikan baru kasus suap tentang pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda terkait Reklamasi.
"Saya lihat dulu, tapi common sense-nya kaitannya itu (suap Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Pengembangan tersebut dilakukan untuk mendalami peran korporasi PT Agung Podomoro Land (APL), yang diduga mendapat keuntungan dari pemberian suap yang dilakukan mantan Presiden Direkturnya Ariesman Widjaja kepada mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi.
Adapun pengembangan kasus itu diketahui setelah Sekda DKI Jakarta Saefullah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK pada Jumat 27 Oktober 2017 pekan lalu.
Dari surat panggilan Saefullah, penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.
Saut menyatakan, pengusutan korporasi, dalam hal ini PT Agung Podomoro Land yang menggarap Pulau G pada proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta, dilakukan guna meminta tanggung jawabnya dalam praktik suap bekas pimpinannya tersebut.
Saut menjelaskan, korporasi masih bisa dimintai pertanggungjawabannya meski pimpinannya sudah meninggal.
"Kalau pidana korporasi memang itu, kalau pelakunya sudah meninggal pun korporasinya masih bisa (diminta pertanggungjawabannya), karena intinya kan pidana korporasi. Kalau pelakunya udah meninggal tidak ada masalah," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Saut, pihaknya juga akan melihat kerugian dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat mega proyek pulau buatan tersebut.
"Jangan lupa KPK masuk dari kerugian negara, kerugian negara diitungnya seperti apa. Nah ini mau dihitung, nelayan rugi berapa, itungannya tidak gampang, cara itungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," ungkapnya.