KRICOM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi terkait pernyataannya dalam Rakernis Bareskrim Mabes Polri di Ancol, Selasa (6/3/2018) pagi tadi. Dalam pernyataan tersebut, dia menyebutkan ada 90 persen calon kepala daerah (Cakada)yang akan dijadikan tersangka korupsi oleh KPK.
Dal klarifikasinya, Agus menyebut bahwa calon kepala daerah yang sedang diperiksa KPK, beberapa dari mereka, 90 persennya akan menjadi tersangka.
"Itu tadi keliru dimaknai ya. Jadi beberapa orang, 90 persen dari beberapa itu (cakada yang diproses) pasti akan ditersangkakan. Jadi 90 persen itu yang pasti untuk ditersangkakan ada beberapa, bukan 90 persen peserta, itu tolong dikoreksi," kata Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Agus menjelaskan, apabila KPK telah meningkatkan status cakada ke tingkat penyidikan, maka KPK sudah memiliki bukti dan informasi yang kuat. Salah satunya, informasi yang didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari pemeriksaan PPATK terdapat sejumlah 368 laporan dengan hasil analisisnya 34. Kemudian, dari angka tersebut terdapat beberapa calon kepala daerah di dalamnya.
"Ada di dalamnya, beberapa saja. Saya kan ngomong beberapa," pungkasnya.