KRICOM - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) rentan dijadikan alat politik saat Pilkada Serentak berlangsung. Salah satunya dengan 'obral ancaman' dengan menjadikann calon kepala daerah sebagai target tersangka.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap agar KPK jangan dulu menjadikan calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
"Supaya menghindari penegakan hukum menjadi alat politik maka tunggu dulu, ini kan seni dalam menetapkan tersangka,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3/2018).
Bila banyak calon kepala daerah yang dikenakan tuduhan tindak pidana, maka pilkada menjadi simbol demokrasi Indonesia tidak akan berjalan.
“Kalau ada 20 orang saja yang ditersangkakan, bisa bubar itu Pilkada. Apalagi sekarang sudah enam dan mereka terus menjalankan prosedur Pilkada karena tak bisa dibatalkan, makin rusak image demokrasi kita,” terangnya.
Namun ia memberikan pengecualian jika yang bersangkutan tertangkap basah atau tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana termasuk korupsi.
“Kalau tertangkap tangan harus langsung ditindak dan diberhentikan dari posisi. Karena kalau tertangkap tangan seperti itu tak perlu pembuktian,” ungkapnya.
Jimly juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu salah pilih calon kepada daerah karena bila kemudian dia ditetapkan tersangka tindak pidana belum tentu juga dia akan memenangkan Pilkada.
“Begitu juga kalau misal bupati yang memenangkan Pilkada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian wakilnya yang naik. Ini juga untuk melindungi penegak hukum termasuk KPK agar tidak dipolitisasi,” pungkasnya.