KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai total Rp 2.798.300.000 dalam bentuk pecahan Rp 50.000 saat mengungkap kasus perkara dugaan suap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, awalnya pihak penyidik KPK telah menemukan lokasi uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga disembunyikan atas perintah Adriatma.
"Tim KPK sejak saat itu terus mendalami dugaan suap tersebut. Melalui serangkaian kegiatan tim di lapangan dan atas informasi dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di Kendari, tim berhasil menemukan lokasi disembunyikannya uang tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018)
Kemudian, Basaria menjelaskan kronologi penemuan uang tersebut. Berawal dari penarikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Bank Mega Kendari oleh staf PT. SBN pada hari Senin (26/2).
Selanjutnya, uang tersebut dibawa ke sebuah tempat milik pengusaha HAS (Hasmun Hamzah) yang merupakan Direktur Utama PT SBN. HAS diduga menambahkan Rp 1,3 miliar sehingga uang berjumlah total Rp 2,8 miliar dan mengemasnya dalam sebuah kardus.
Uang tersebut kemudian pada Senin malam (26/2/2018) diserahkan kepada W untuk dibawa ke sebuah lapangan tempat yang telah disepakati antara HAS dengan ADR. Pada tempat yang disepakati tersebut W memindahkan kardus uang dari mobilnya ke mobiL K yakni perantara lainnya. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WITA lampu mobil pun dimatikan.
K kemudian membawa uang tersebut ke rumah l (orang dekat ADR) di Kendari. I yang sedang berada di Jakarta saat itu menghubungi S yang sedang berada di rumah dan meminta S untuk menerima kardus berisi uang tersebut.
K dan S kemudian mengganti kardus pembungkus uang tersebut dengan kardus lain dan memasukkan kardus berisi uang itu ke dalam kamar l.
"Atas perintah ADR, uang tersebut tetap disimpan di dalam kamar I hingga tim menemukannya pada Rabu (7/3) sekitar pukul 11.00 waktu setempat," ujarnya.
Tim KPK kemudian mengamankan uang pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 2.798.300.000 tersebut dan sebuah mobil yang digunakan K untuk membawa uang. Saat ini mobil disita dan dititipkan di Polda Sultra (Sulawesi Tenggara) untuk kebutuhan pembuktian dalam penanganan perkara.